Aturan DASAR rumah Tangga Karang Taruna Bina Mandiri
ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Jenis Keanggotaan Anggota terdiri dari Anggota Pasif dan Anggkota Aktif. Pasal 2 Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 12 s.d. 30 tahunyang kebetulan di sedang bekerja di luar kota/luar negeri. Anggota Aktif adalah keanggotaan yang 12 s.d. 30 tahun tahun yang sedang di rumah atau dapat menghadiri setiap pertemuan. Pasal 4 Pemberhentian Keanggotaan Keanggotaan berhenti karena: Meninggal dunia; Atas permintaan sendiri, untuk Anggota Aktif; Pasal 5 Setiap anggota memiliki hak: Mendapatkan pelayanan yang sama dalam rangka penyelenggaraan program – program organisasi; Menyampaikan pendapat, saran, bertanya, dan menyampaikan kritik baik secara lisan maupun tertulis kepada organisasi; Untuk menjadi Pengurus Karang Taruna Bina Mandiri bagi setiap Anggota Aktif yang memenuhi persyaratan tertentu; Memilih dan dipilih b